PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 555
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha.
