PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 553
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan kajian naskah hukum, serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.
