PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 534
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok jabatan fungsional auditor mempunyai tugas membantu inspektur bidang dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional auditor terdiri dari sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Kelompok jabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (4) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
