PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 533
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Penunjang. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf b secara fungsional bertanggung jawab
kepada Inspektur Bidang Penunjang dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
