PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 535
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. (2) Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
