PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 526
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin serta investigasi.
