PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 527
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
