PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 525
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
