PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 517
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan hukum. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
