PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 516
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat, Tata Usaha dan Rumah Tangga.
