PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 515
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.
