PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 514
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, Hukum, hubungan masyarakat, urusan tata usaha , kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
