PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 513
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, penyusunan laporan analisis hasil laporan pengawasan serta penyusunan kompilasi laporan hasil pengawasan dan pengelolaan pengaduan. (2) Subbagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut dan penyajian laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
