PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 512
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan; dan b. Subbagian Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
