PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 511
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan; dan b. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
