PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 510
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
