PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 509
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatalaksanaan keuangan, perjalanan dinas, verifikasi akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji.
