PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 518
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
