PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 507
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji.
