PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 505
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan
rencana program dan anggaran, dan pengembangan program pengawasan. (2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan.
