PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 504
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
