PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 503
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, dan pengembangan program pengawasan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program pengawasan serta pelayanan informasi pengawasan.
