PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 502
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.
