PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 501
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan d. Bagian Umum.
