PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 500
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan analisis laporan hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga.
