PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 493
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Seksi Bantu Stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan stimulan. (2) Seksi Penataan Lingkungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan sosial.
