PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.
