PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 492
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf c terdiri atas: a. Seksi Bantuan Stimulan; dan b. Seksi Penataan Lingkungan Sosial.
