PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 447
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin Perdesaan.
