Pasal 448
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
