PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 446
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penelaahan, kajian naskah hukum, bantuan hukum, dan urusan hubungan masyarakat.
