PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 445
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
