PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 444
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan organisasi dan kepegawaian; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan; dan c. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
