PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyrakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan
kepegawaian, kerumahtanggaan, urusan tata usaha, hukum, dan hubungan masyarakat.
