PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 442
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tatalaksana keuangan. (2) Subbagian Perbendahaaraan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.
