PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 441
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendahaaraan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
