PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 435
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan.
