PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 436
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan dan pengelolaan data.
