PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 434
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; dan c. Bagian Umum, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.
