PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 433
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan organisasi dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, hukum, dan hubungan masyarakat.
