PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 406
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama. (2) Seksi Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional.
