PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 407
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.
