PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 405
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d terdiri atas: a. Seksi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama; dan b. Seksi Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional.
