Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional, dan Taman Makam Pahlawan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional.
