PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang taman makam pahlawan nasional utama, makam pahlawan nasional, dan taman makam pahlawan nasional.
