PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 393
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan, dan Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a terdiri atas: a. Seksi Seleksi dan Identifikasi Penghargaan; dan b. Seksi Pengelolaan Tunjangan.
