PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Seksi Seleksi dan Identifikasi Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan. (2) Seksi Pengelolaan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan tunjangan.
