Pasal 392
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.
