PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 391
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi dan identifikasi penghargaan dan pengelolaan tunjangan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.
