PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 390
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan, dan Perintis Kemerdekaan; b. Subdirektorat Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan; c. Subdirektorat Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; d. Subdirektorat Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Makam Pahlawan Nasional dan Taman Makam Pahlawan Nasional; dan e. Subbagian Tata Usaha.
